TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadaan lift di rumah dinas (Rumdin) Gubernur DKI Jakarta dinilai aneh dan cenderung mengarah ke indikasi anggaran siluman.
Hal itu lantaran soal pengadaan lift tak pernah disampaikan saat pembahasan di Badan Anggaran APBD 2018.
"Itu barang tidak ada (di pembahasan APBD 2018). Kalau itu sampai sentuh APBD, biarkan penegak hukum yang melihat," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, usai jumpa pers 100 hari Anies-Sandi di fraksi PDIP Perjuangan DPRD, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
Tapi, Prasetyo masih berpikiran positif terhadap kemunculan anggaran pengadaan lift Rumdin Gubernur DKI tersebut.
"Ya kan mungkin saja itu pakai dana operasional gubernur. Kalau pakai dana itu kan tidak apa-apa," ujar Prasetyo.
Baca: Volume Penjualan Loyo, Mitsubishi Tetap Jual Delica
Pengadaam lift untuk Rumdin Gubernur DKI kini sudah masuk ke dalam data di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam SIRUP ditulis pengadaan elevator Rumdin Gubernur dianggarkan sebesar Rp 750,2 juta, dengan metode pengadaan langsung.
Berdasarkan informasi, anggaran pengadaan lift Rumdin Gubernur DKI masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018.