TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Jagakarsa Sulaiman Rohimin diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Kedatangan Sulaiman disusul rombongan anggota Laskar Pembela Islam (LPI), Bang Japar, dan ormas lainnya.
Mapolres Jakarta Selatan dijaga ketat puluhan anggota polisi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pemeriksaan Sulaiman bermula dari laporan salah satu anggota organisasi keagamaan pemuda.
"Kasus ini sebetulnya terjadi pada November 2017 di mana pelapor menyerahkan satu screenshot capture WhatsApp yang isinya ada ujaran kebencian fitnah kepada salah satu kelompok, sehingga pelapor melaporkan kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan," kata Mardiaz usai pemeriksaan kepada wartawan.
Baca: Kapolri Bantah Kriminalisasi Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
Mardiaz mengatakan, unggahan Sulaiman yang dilaporkan berupa meme yang menyinggung kelompok lainnya.
Mardiaz menilai meme ini berpotensi jadi ujaran kebencian.
Oleh karena itu, pihaknya memanggil Sulaiman untuk mengklarifikasi maksud unggahan tersebut.
"Terlapor mengakui (mengunggah meme), tetapi terlapor juga menyampaikan maksudnya (mengunggah meme) apa," ujar Mardiaz.
Adapun, penasihat hukum Sulaiman, Mirza Zulkarnaen membantah kliennya menyebarkan ujaran yang dapat menimbulkan kebencian.
Mirza menjelaskan kliennya mengunggah meme itu sebagai pengingat.
"Kenapa (meme) dibagikan ke sebuah grup WhatsApp untuk menyadarkan anggota kelompok itu. Tidak ada maksud apapun, apalagi untuk menjatuhkan," kata Mirza.
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Ketua MUI Jagakarsa Diperiksa Polisi