Laporan Wartawan Wartakota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah rumah yang menjadi tempat pembuatan oli palsu di Perum Bojong Menteng Blok D Nomor 21/ RT 01/11, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, digrebek polisi pada Senin (22/1/2018) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa ribuan dirigen oli palsu merk Shell, Toyota dan Yamaha.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan Yopi, Ajong, Supriyatna, Nurdin, Rudi Hartono dan Tri Handoko.
Pelaku Yopi, kata dia, merupakan pemilik rumah sekaligus yang memerintahkan lima tersangka lain untuk memproduksi oli palsu sekaligus mengemasnya.
“Pemilik memerintahkan pekerja untuk membuat oli mobil merek Shell Helix, TGMO (Toyota Genuine Motor Oil), Yamalub,” kata Indarto di lokasi pada Selasa (23/1/2018) malam.
Indarto mengatakan, cara memalsukan oli itu yakni oli kemasan drum dituangkan ke dalam ampu (penampungan pengolahan oli).
Setelah itu, mereka memberikan cairan pewarna oli dan diaduk dengan mesin selama 15 menit. Selanjutnya oli dimasukan ke dalam kemasan botol dan dirigen yang telah disiapkan
“Lalu botol dan dirigen diberikan penutup dengan menggunakan mesin press. Untuk mengelabui konsumen, mereka menempelkan nomor registrasi dengan menggunakan mesin registrasi, sehingga seolah-olah oli kemasan tersebut asli,” ujar Indarto.
Menurut dia, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi.
Warga curiga dengan aktivitas rumah yang dihuni Yopi karena kerap membawa dan mengeluarkan drum oli dalam jumlah banyak.
Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan pengintaian selama beberapa jam.
Hasilnya, kata dia, polisi menemukan ribuan dirigen oli palsu yang sudah dikemas dan siap edar.
“Pengakuannya, sudah delapan bulan beroperasi dan dijual ke daerah Pemalang dan Solo,” katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, tersangka mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 100.000-Rp 200.000 per dirigen.
Hal tersebut terungkap berdasarkan modal pembuatan satu dirigen oli seharga Rp 90.000, namun dijual Rp 155.000 lebih.
“Harga oli yang dijual mereka lebih murah dua kali lipat dari oli asli,” kata Dedy.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 120 dirigen oli Shell Helix, 120 dirigen oli TMO dan 480 botol oli gir khusus sepeda motor Yamaha, sebuah mesin tembak registrasi, sebuah mesin press tutup oli, empat buah drum ampu, satu unit mobil boks merek Mitsubitshi bernopol AD 1745 VZ warna hitam dan sebagainya.
“Ratusan jeriken oli itu yang sudah diisi dan siap edar. Belum lagi dirigen kosong yang akan diisi oli palsu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B, C, D dan E UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.