News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Polda Metro: HGB Reklamasi Telah Sesuai Prosedur

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto aerial progres pembangunan Tanggul Laut sudah tampak membentang di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2017). Proyek yang menjadi bagian dari program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) itu telah tuntas hingga 56 persen. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan reklamasi pulau D di teluk Jakarta masih dalam proses penyidikan.

"Saat ini kita masih dalam proses penyidikan. Kita fokuskan ke landasan formil di dalam proses pembangunan reklamasi," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta ketika
dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia, landasan formil dimaksud mulai dari terbitnya Kepres Nomor 52 Tahun 95 tentang reklamasi sampai aturan Kepres itu dikeluarkan.

"Keluarnya HGB sudah melalui proses dan tidak mungkin keluar tanpa HPL," kata dia.
Keppres diteken setelah Gubernur DKI Jakarta saat itu, Wiyogo Atmodarminto, yang memaparkan rencana reklamasi 2.700 hektar kepada Presiden Soeharto. Aturan ini juga diperkuat dengan Perda No. 8 Tahun 1995.

Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi Pulau D telah keluar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan HGB Pulau D mendapat atensi Polda Metro Jaya.

Baca: Yusril: Enggak Bisa Tiba-tiba Gubernur Minta Sertifikat HGB Dibatalkan

Adi Deriyan memastikan data dan informasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau D keluar bulan Juni 2017 sementara HGB dikeluarkan Agustus 2017.

"Ada proses pembangunan HPL dan HGB serta ada mekanismenya," kata dia.

Menurut dia, keluarnya HPL sesuai usulan Pemda dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) DKI Jakarta.

"Dan memang HPL diusulkan sejak 2015 namun keluar Juni 2017. Kami mendapatkan fakta dan dokumen bahwa ada mekanisme berjalan soal HGB Pulau D," katanya.

Dijelaskan bahwa proses mekanisme dan tahapan-tahapan berjalan berdasarkan dokumen yang lengkap.

"Ada juga surat pernyataan BPKAD yang terkait aset daerah. Dan sesuai dengan dokumen tahapan-tahapan itu sehingga nanti perlu didalami proses selanjutnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini