News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasien Korban Pelecehan Seksual di National Hospital Melapor ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pasien wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di National Hospital, melapor ke Polrestbes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya mengatakan pihak korban melaporkan dan sedang dalam pemeriksaan bersama saksi.

Baca: Fadli Zon Nilai Pemerintah Lamban Tangani Gizi Buruk di Asmat

"Korban telah melapor, ini suatu kerja sama yang baik. Dan kami akan mengusutnya. Kami mengkonfirmasi ke pelapor memang benar mengalami pelecehan seksual yang diduga dialami," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan di polrestabes Surabaya kepada TribunJatim.com, Kamis (25/1/2018).

Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa korban maupun saksi terkait beredarnya video tersebut.

"Sebagaimana yang beredar di media sosial tayangan sebuah video dimana korban menceritakan apa yang dialaminya selama di sebuah rumah sakit. Ada pihak manajemen dan pihak rumah sakit di video itu juga hadir perawat," ujar Rudi.

Menindak hal tersebut, Unit PPA Polrestabes Surabaya kirimkan anggotanya untuk menelusuri kasus tersebut.

Baca: Jokowi Yakin ASEAN-India Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Samudera Hindia

Masih dikatakan Rudi, kepolisian mengkonfirmasi tempat kejadian dalam video viral itu.

"Kondisi korban saat itu setelah operasi dipindah ke ruang pemulihan. Di situlah terjadi pelecehan," papar Rudi.

Setelah mengkonfirmasi adanya pelecehan di rumah sakit National Hospital Surabaya, polisi memeriksa saksi.

Pelaku terancam hukuman pidana lantaran mencabuli seseorang dalam keadaan tidak sadar.

"Pasal 290 KUHP ancaman mencabuli orang dalam keadaan tidak sadar. Kita dalami dulu saksi dan pihak managemen," jelas Rudi.

Usai melaporkan kejadian yang menimpanya, korban berinisial W tersebut berada di ruang kapolrestabes Surabaya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini