TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jajaran Ditpolair Polda Bali berhasil gagalkan penyeludupan baby lobster bernilai sekira Rp 728.500.000.
Pelaku membawanya dari Lombok NTB menuju Surabaya Jawa Timur menggunakan mobil truk.
Hal ini disampaikan Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Bali, AKBP Edhi Cahyono Senin (29/1/2018) siang di Ditpolair Polda Bali Jl Pelabuhan Benoa kepada awak media seizin Dirpolair Polda Bali Kombes Pol Sukandar.
Baca: Menteri Kesehatan: Penanganan Gizi Buruk di Asmat Dilakukan Bertahap
"Kita amankan empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perikanan semalam. Total yang kita amankan sebanyak 50 kantong plastik yang dimasukkan kedalam kardus. Nilai rupiah diperkirakan mencapai Rp 728 juta 500 ribu," jelasnya.
Dimana keempat pelaku memiliki peran masing-masing seperti pengendali dan kurir.
Modus yang digunakan yakni menumpuk kardus berisikan baby Lobster dengan kardus lain yang seperti orang rumah pindahan.
Baca: Penambangan Timah Ilegal di Daerah Aliran Sungai Makin Marak
Dari Lombok NTB dibawa menggunakan mobil truk lalu menyebrang ke Bali lalu menuju Banyuwangi dan dijemput disana lalu ke Surabaya.(*)