TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Medan Timur berhasil mengungkap dan menangkap, pelaku pembunuhan yang di Jalan Gaharu, Medan, yang terjadi pada Minggu (28/1/2018).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dirumah pelaku, berhasil diamankan barang bukti, satu potong kemeja berlumuran darah, satu celana pendek, seprai yang berlumuran darah dan HP milik korban.
Hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku yang bernama Johnson (43) merupakan teman serumah korban Tioria Br Manurung (62) dan status keduanya tidak menikah.
Baca: Sabu 1 Kg Dimusnahkan, Begini yang Dilakukan Kedua Tersangka
Setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap Johnson ditempat persembunyiannya di Jalan Flamboyan Raya, Simpang Pemda.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu mengatakan dari hasil interogasi pelaku JS mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan pisau hingga meninggal dunia.
"Pelaku kesal karena korban selalu mengambil uang miliknya, tanpa sepengetahuannya," kata Wilson, Senin (29/1/2018).
Baca: Tak Perlu Kuas dan Kanvas, Kini Kamu Bisa Menggambar Lewat Smartphone Lho!
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Wilson.(*)