News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

odus Tuduh Anak Geng, Fadil Rampas Ponsel Agung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang perampok bersenjata celurit sempat berduel dengan korbannya di Jalan Wibawa Mukti III RT 03/01, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (30/1/2018) pukul 03.00.

Pelaku, M. Fadil (27) langsung diamankan warga saat berkelahi dengan korban, Agung Riswandi (27).

Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, perampokan itu terjadi saat korban sedang duduk di warung makan milik orangtuanya.

Tiba-tiba dua pelaku yang datang menggunakan satu unit sepeda motor berhenti di depan warung makan tersebut.

Pelaku Fadil turun dari sepeda motor dan menghampiri korban sambil membawa sebilah celurit.

Sementara rekannya M. Audrey yang kini diburu polisi bersiaga di atas sepeda motor.

Fadil kemudian menebar ancaman ke korban sambil menodongkan celuritnya.
"Lo anak geng Amarika (geng sepeda motor)?," kata Indarto menirukan ucapan Fadil pada Selasa (30/1/2018).

Merasa yang dituduhkan pelaku tidak benar, kata dia, korban langsung membantahnya.

Agung berdalih, dia merupakan asli warga setempat dan bukan anggota geng motor.

Untuk meyakinkan Fadil, Agung menyarankan pelaku agar mengkonfirmasi tudingan itu ke orang tuanya.

"Bukan bang, saya anak (warga) sini. Kalau tidak percaya, tanyakan saja ke orangtua saya," ujar Indarto, seperti yang diucapkan korban ke tersangka.

Melihat korbannya panik, Fadil langsung merampas ponsel merek Oppo F3 dari genggaman Agung.

Fadil lalu berlari ke arah Audrey yang sudah bersiaga di atas sepeda motor.

Sementara Agung mengejar Fadil sambil berteriak meminta bantuan warga.

Kesal dengan perlawanan korban, Fadil mengayunkan celurit ke arah korban.

Dengan refleks, Agung menepis sabetan celurit Fadil menggunakan tangan kosong.

"Seketika pelaku dan korban terjatuh di jalanan. Keduanya terlibat perkelahian, sementara pelaku Audrey melarikan diri menggunakan motor," katanya.

Kapolsek Jatiasih Komisaris Ili Anas menambahkan, warga yang mendengar teriakan korban bergegas mengamankan pelaku. Oleh warga, Fadil dibawa ke Polsek Jatiasih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pengakuannya sudah beberapa kali beraksi dan sasarannya adalah remaja atau pemuda yang sedang duduk sendirian di pinggir jalan," kata Ili.

Ili mengatakan, polisi masih mengejar rekan pelaku bernama Audrey yang kini identitas dan tempat persembunyiannya sudah dikantongi polisi. Dia berharap, agar anggotanya bisa segera merampungkan kasus perampokan itu.

"Kejahatan jalanan seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas bagi pelaku kejahatan bila melakukan perlawanan saat ditangkap," tegas Ili.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 7 tahun.  (Fitriyandi Al Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini