News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuhi Panggilan Polisi, Sandiaga: Awas Ada Pot!

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018).

Sandiaga Uno akan diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah. Sandiaga datang sekira pukul 14.00 WIB dengan menggunakan kemeja putih, celana krem serta sepatu pantofel hitam.

Sandi nampak sempat mengangkat tripod pewarta yang jatuh tergeletak akibat mengerubunginya. Bahkan, sempat mengingatkan, ada dua pot yang berada di pelataran Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Awas hati-hati ada pot dua biji tuh," ujar Sandiaga di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Sandiaga mengatakan, tak menyiapkan dokumen khusus dalam pemeriksaan kali ini, "Saya tidak bawa apa-apa, saya tidak ada dokumen, berkas," ujar Sandiaga.

Sandiaga pun enggan menanggapi mengenai penuturan bekas rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi dalam Berita Acara Pemeriksaan, "Tanggapannya nanti setelah pemeriksaan. Selepas pemeriksaan, lima belas menit lagi," ujar Sandiaga.

Baca: Ingin Melihat Gerhana Bulan Di DKI Jakarta, Warga Bisa Kunjungi Tujuh Lokasi Ini

Kasus bermula, saat PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.

Di belakang lahan itu, terapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.

Sandiaga membantah hal tersebut. Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.

Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan. Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini