TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perceraian perdana dengan agenda pemanggilan penggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tergugat Veronica Tan tidak dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.
Pihak yang hadir dalam sidang perdana gugatan cerai tersebut hanya kuasa hukum Ahok yaitu Fifi Lety Indra yang juga adik kandung Ahok dan Josefina Agatha Syukur.
Menurut Fifi, alasan Ahok tidak hadir dalam sidang perdana tersebut karena memang pihak penggugat tidak wajib hadir jika sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Fifi dan Josefina.
"Kan memang nggak wajib hadir kalau sudah diwakilkan kuasa hukum," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (31/1/2018).
Baca: Pengacara Ahok Sebut Veronica Termakan Rayuan Maut Yulianto
Fifi juga mengatakan bahwa Vero mengatakan kepadanya bahwa tidak mau hadir dan menunjuk pengacara dalam sidang gugatan cerai tersebut.
Meski begitu, Vero sempat menitipkan surat untuk majelis hakim yang memimpin sidang lewat Fifi.
"Saya tanyakan apakah dia mau hadir dan menunjuk pengacara, tapi dia gak mau. Dia hanya menitipkan suratnya kepada kami. Biarlah masalah ini cepat selesai," kata Fifi.