TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra menjelaskan bahwa Veronica Tan dalam kasus perceraian Ahok adalah korban.
Vero, kata Fifi, adalah korban dari rayuan maut dari seorang pengusaha bernama Yulianto Tio.
"Dalam hal ini, Bu Vero yang jelas jadi korban si Yulianto Tio ini dengan rayuan mautnya," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).
Yulianto enggan meninggalkan Veronica meski sudah diminta oleh Ahok dan anak pertamanya, Nicholas Sean saat masih menjadi gubernur DKI Jakarta.
Pengusaha itu masih terus menghubungi Veronica dan bukti itu yang saat ini sudah disampaikan tim kuasa hukum Ahok ke Pengadilan Jakarta Utara.
"Bukti dari Yulianto terus mengejar-ngejar Vero kami punya dan sudah kami berikan," kata dia.