Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus komplotan order fiktif taksi daring.
12 pelaku meraup keuntungan Rp 600 juta selama melancarkan aksinya melakukan order fiktif atau biasa disebut 'tuyul'.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menerangkan, para pelaku seolah-olah melakukan pekerjaan mengantar atau menjemput konsumen padahal palsu atau tidak mengantar.
Baca: Veronika Tan Hanya Titipkan Sepucuk Surat dan Serahkan Soal Hubungannya Dengan Ahok Kepada Hakim
"Padahal dia hanya diam saja di tempat," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Nico menerangkan, modus para pelaku dengan mendaftar sebagai pengemudi Grab Car.
Kemudian, me-root software yang ada di handphone pelaku yang ada aplikadi Grab.
"Dilakukan oleh pelaku untuk dapat memanipulasi data informasi ke sistem Grab," ujar Nico.
Baca: Sang Adik Tegaskan Gugatan Cerai Terhadap Veronica Tan Bukan Politik Tingkat Dewanya Ahok
Kasubdit Ranmor Ditreskrim Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menerangkan, 12 pelaku ditangkap dalam kasus ini.
AA (24) berperan sebagai orang yang melakukan root, CRN (34) berperan sebagai perantara antara ke 10 sopir taksi daring fiktif ke AA.
10 sopir taksi daring fiktif, yakni GJH (29), FF (33), DN (34), YR (31), FA (31), MCL (34), RJ (53), ET (32), WTJ (47), dan PA (33). Jika diakumulasi, ucap Antonius, komplotan 'tuyul' ini meraup hingga Rp 600 juta.
Baca: Jelang Super Blue Blood Moon, Komunitas Flat Earth Buat Gerakan Ini
"Per pengemudi bisa Rp 20 juta per bulan," ujar Antonius.
Menurut dia, satu orang bisa mengendalikan 10 handphone.
"Seolah-olah mengantar sampai selesai. Mereka biasa beroperasi saat jam sibuk," ujarnya.
Managing Director PT Grab Indonesia, Ridzki Khramadibrata mengatakan, kerugian juga dialami mitra pengemudi Grab.
Baca: Din Syamsuddin: Jangan Sebut Umat Islam Lakukan Politisasi Agama
"Merasa diganggu, kalau istilah di lapangan ada tuyul atau order fiktif. Mitra pengemudi terganggu, sehingga banyak cancelation, tak ada penumpangya. Jadi sulit dapat mitra pengemudi karena dihujani ratusan handphone," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 170 ponsel genggam, 1 laptop, dan 6 kendaraan roda empat.
Pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.