News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandar Narkoba Tewas Setelah Nekat Ceburkan Diri ke Kali Saat Akan Diringkus

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba yang diamankan penyidik Polres Metro Tangerang

Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang mengamankan tiga tersangka bandar narkotika, Selasa (30/1/2018). Masing-masing adalah SL, G, dan KN.

Tersangka berinisial SL meregang nyawa lantaran menceburkan dirinya ke kali di Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, saat disergap petugas.

"Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, namun salah satu pelaku, yakni SL, melarikan diri dengan menceburkan diri ke kali dekat Poris Gaga," ungkap Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Farlin Lumban, Rabu (31/1/2018).

Saat menceburkan diri, SL terbentur benda keras, hingga akhirnya tewas saat akan dilarikan ke rumah sakit.

"Dia (SL) meninggal dunia karena kehabisan darah, sementara dua rekannya yang lain kami amankan," jelas Farlin.

Dari ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar.

"Dari pelaku inisial KN, kami dapati 4 gram sabu. Sementara dari tersangka G ada 9 gram sabu dan tujuh butir ekstasi. Dari tangan SL kami menyita 150 butir ekstasi," papar Farlin.

Baca: Panglima TNI, Kapolri dan Mendiknas Absen di Rapat Penanganan Campak dan Gizi Buruk Suku Asmat

Baca: Datsun Cross Mulai Diproduksi Hari Ini di Pabrik Nissan di Purwakarta

Ia menjelaskan, ratusan pil ekstasi tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Daerah penyebarannya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

"Diedarkannya ada yang di tempat hiburan malam, ada juga ke pribadi, tergantung pemesanan," tutur Farlin.

Kini kedua tersangka yang digiring ke Mapolrestro Tangerang itu harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 huruf A Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," cetus Farlin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini