News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insiden Crane Roboh

Ahli Waris Korban Tewas Crane Patah di Jatinegara Dapat Santunan Rp 123 Juta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan bantalan crane double double track Manggarai-Jatinegara yang roboh, Minggu (4/2/2018) pagi. WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan bahwa ahli waris dari empat orang pekerja jasa konstruksi yang meninggal dunia karena patahnya crane di kawasan Jatinegara pada Minggu (4/2/2018) akan mendapat santunan masing-masing sebesar Rp 123 juta.

Nilai itu didapat dari 48 kali upah dengan upah harian per hari Rp 80 ribu.

Khrisna mengungkapkan itu ketika mengunjungi jenazah empat orang korban tewas pada Minggu (4/2/2018) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Khususnya untuk empat yang meninggal itu mendapatkan santunan macam-macam. Santunan kematian sebesar 48 kali upah dengan total manfaat kepada setiap pekerja sebesar Rp 123 juta. Itu dengan dasar upah hariannya adalah Rp 80 ribu per hari," kata Khrisna.

Khirsna mengatakan bahwa keempat korban tewas tersebut telah terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kelapa Gading.

Meski keempatnya merupakan peserta yang tertib membayar iuran, namun ia menyayangkan terjadinya kecelekaan kerja tersebut.

Baca: Rumah Diteror, Mantan Deputi Basarnas Akui Tak Punya Musuh

"Empat orang sudah terdaftar kepesertaan di cabang kami di Kelapa Gading dan mereka merupakan peserta yang tertib iuran tetapi kami menyayangkan terjadinya kecelakaan kerja ini. Apakah itu faktor human eror atau bukan human eror," kata Khrisna.

Khrisna menerangkan bahwa santunan tersebut akan segera diserahkan kepada ahli waris secepatnya setelah suarat administrasi dilengkapi semua.

Ia menyebutkan ada beberapa syarat yang umum harus dilengkapi seperti kartu keluarga, susunan ahli waris, dan KTP.

"Segera, setelah kita mendapatkan informasi tentang kelengkapan dokumen segera kita berikan kepada semua ahli waris. Syaratnya mudah, misalnya kartu keluarga, susunan ahli waris, samapi ktp dan sebagainy," kata Khrisna.

Untuk itu ia menghimbaubkepada keluarga ahli waris untuk segera datang ke cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berada di DKI untuk mengklaim santunan tersebut.

"Saya himbau kepada ahli waris yang berhak untuk segera datang ke cabang-cabang BPJS khusususnya yang di DKI," kata Khrisna.

Sebelumnya, alat bantu kerja proyek double track KAI di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (4/2/2018) sekitar pukul 05.00 WIB patah.

Akibat peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB ini, dikabarkan lima orang menjadi korban.

Empat di antaranya meninggal dunia, satu korban lainnya luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini