Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno batal diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (6/2/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima penyidik, Sandiaga memiliki kegiatan terjadwal.
"Ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi hari ini tidak ada pemeriksaan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawab, Selasa (6/2/2018).
Menurut Argo, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sandiaga, "Tunggu informasi dari penyidik," ujar Argo.
Baca: Kronologi Wafatnya Korban Longsor Underpass Bandara di RS Mayapada Hospital
Kasus bermula saat PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.
Di belakang lahan itu, terapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.
Sandiaga membantah hal tersebut. Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.
Sandiaga dan Andreas dilaporkan oleh pihak Djoni melalui kuasa Fransiska Kumalawati Susilo. Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan. Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.