TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan perawat National Hospital Surabaya, ZA (30), dinyatakan tidak melanggar kode etik keperawatan dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada pasien yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut merupakan hasil dari kajian Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim yang digelar pada Sabtu (3/2/2018).
"ZA tidak melanggar kode etik keperawatan. Artinya, ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, tindakan ZA disebutkan sudah sesuai dengan prosedur Standar Operasi Prosudur (SOP).
Baca: Live Streaming Mata Najwa Trans7 Bahas Kartu Kuning Jokowi 20.00 WIB, Ketua BEM UI Jadi Bintang Tamu
"ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," ujar Misutarno.
Meski begitu, pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum ZA, Makruf Syah, menyatakan bahwa kliennya akan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini.
"Kami akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien," kata Makruf Syah, saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Sebelumnya, ZA telah menjalani rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (31/1/2018).
Dalam rekonstruksi itu, terdapat 31 adegan yang diperagakan ZA mulai dari sebelum masuk kamar operasi, selesai operasi, dan masuk ke kamar recovery.
Baca: Adik Ahok Dapat Kiriman Misterius Sehari Sebelum Sidang Cerai Ahok-Veronica
Mengutip Surya, Kamis (1/2/2018), hasil rekonstruksi akan dimasukkan dalam BAP.
ZA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien wanita berinisial W di rumah sakit tempatnya bekerja saat itu, Selasa (23/1/2018).
Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan korban memaksa ZA mengakui perbuatannya sambil menangis diunggah oleh korban.
Pada Sabtu (27/1/2018), ZA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Ia terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada Seseorang dalam Keadaan Tidak Sadar.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)