TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur menceritakan berat hatinya ketika membuat surat gugatan cerai Ahok kepada Vero.
Ia menceritakan itu usai mengikuti sidang cerai kedua Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
Sambil sesekali mengelus dada, ia menceritakan bahwa dirinya membuat surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 yang dibubuhi tanda tangan Ahok di atas materai Rp 6000 itu.
Ia mengaku membutuhkan waktu dua bulan lamanya. Padahal surat gugatan cerai untuk klien lain biasanya mampu ia kerjakan hanya dalam waktu dua jam.
"Saya saja waktu bikin gugatan, masuk ke diri sendiri sampai lama lho. Dua bulan. Butuh waktu terlama. Mungkin psikologisnya," kata Fina.
Sambil bertanya-tanya dalam hati, Fina terus menguatkan dirinya untuk membuat surat itu.
Baca: Jaksa Punya Waktu 10 Hari Limpahkan Berkas Dua Pembunuh Sopir Taksi Online ke Pengadilan
"Kok bisa? Masih kok bisa begitu ya?" kata Fina sambil mengernyitkan dahi.
Ia menceritakan bahwa Ahok sangat sedih dan berat hati atas keputusan cerainya.
Bahkan menurut Fina, hal itu terpaksa Ahok lakukan karena menilai itu jalan yang terbaik.
"Sangat berat, sedih dia (Ahok). Terpaksa banget. Emang terpaksa, sangat terpaksa. Ini jalan yang terbaik," ungkap pengacara yang bekerja di Law Firm Fifi Lety Indra & Partners itu.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan majelis hakim berupaya mempertemukan antara penggugat Ahok dan tergugat Veronica Tan.
"Ya untuk sidang lanjutan sidang cerai Pak Ahok. Kami menunggu untuk keduanya datang," tuturnya.
Agenda sidang berikutnya kata Jootje adalah pembuktian.
Baca: Bule Perempuan Ngamuk di Bale Banjar Pande, Diduga Stres Kehabisan Uang
"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok-red), bukti surat," ujar Jootje.
Dalam sidang kemarin baik Ahok dan Veronica Tan tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukumnya.
Adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan saat ini Veronica telah menerima gugatan tersebut dan siap untuk tidak lagi menjalin rumah tangga bersama Ahok.
"Bu Vero menerima perceraian ini juga," ucapnya.
Fifi menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan cerai, Ahok dan Veronica terlebih dahulu melakukan mediasi di akhir 2017.
Namun, mediasi itu tak menemui hasil untuk menyelamatkan rumah tangga keduanya.
Akhirnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memutuskan untuk menceraikan Veronica dan mengirimkan surat gugatan cerai pada 5 Januari 2018, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Sang Ayah Tak Sanggup Katakan kepada Mukhmainnah Kalau Putri Sudah Tiada
Minta Maaf
Fifi Letty Indra meminta maaf kepada semua pihak yang menginginkan agar kakaknya bisa rujuk kembali dengan Veronica Tan.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya mewakili keluarga tidak bisa menyenangkan semua orang.
"Kami tidak bisa menyenangkan semua orang. Ini keputusan sulit. Coba dihargai, bukan sesuatu yang perlu difitnah, diputar balik. Ini kenyataan hidup yang bisa dialami siapa saja," kata Fifi.
Ia pun menyatakan tidak bisa beekomentar banyak terkait keputusan bercerai yang diambil kakaknya dan Veronica.
"Saya enggak bisa komen banyak. Intinya mereka sudah berusaha terbaik. Untuk mereka ini jalan terbaik. Saya mengerti banyak yang kecewa, sedih, dan marah atas keputusan ini, saya mewakili keluarga meminta maaf," kata Fifi. (Tribun Network/glery lazuardi/gita irawan/wly)