TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) telah menilang sebanyak 370 pengendara motor yang melanggar jalur motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sejak Senin (5/2/2018).
“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi selama sepekan untuk penerapan jalur motor di sepanjang Jalan MH Thamrin. Kemudian sejak Senin kemarin kami telah mulai lakukan penindakan tilang,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Ditlantas PMJ, ketika dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).
Baca: Buktikan Siapa yang Paling Kaya, Para Pria Ini Lomba-lomba Bakar Duit
Kata Budiyanto, tilang yang dilakukan oleh pihaknya berupa menyita SIM maupun STNK bagi pelanggar.
Untuk penindakan tersebut pihaknya menurunkan sebanyak 50 personel di sepanjang Jalan MH Thamrin.
Baca: Kisah Haru Guru Honorer Obati Sakit Hati Ditinggal Istri Menikah Lagi
Dengan menempatkan para anggota di sepanjang jalur khusus sepeda motor tersebut.
“Penerapan aturan ini kami pantau langsung. Jadi ketika ada pelanggar langsung bisa kami tindak,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengevaluasi penerapan aturan tersebut.
Pasalnya, penerapan aturan itu memang baru dilakukan.
“Kami terus akan melakukan evaluasi. Jika memang terdapat kekurangan dan perlu diperbaiki maka segera kami lakukan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 57 P/HUM/2017, yaitu membatalkan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan Thamrin.
Untuk menerapkan putusan tersebut, Pemprov DKI membuat aturan jalur khusus sepeda motor. (Warta Kota/Mohamad Yusuf)