TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menghentikan kasus pencemaran dan fitnah yang melilit Lucia Liemesak (54), seorang konsumen reklamasi.
Lucia terlibat keributan dengan salah seorang pegawai PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) salah satu anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, penyidik telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkasa dengan terlapor Lucia.
Kasus dihentikan karena Lucia telah berdamai dengan pegawai PT KNI bernama Siti Khusnul Khotimah selaku pihak pelapor.
"Sudah cabut laporan, sudah damai, sudah ada permohonan maaf di salah satu koran di Jakarta," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Baca: Polisi Buru Komplotan Rampok Tembak Warga Teriak Maling di Ciracas
Lucia merupakan konsumen pulau PT KNI, properti yang dibangun diatas pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
Lucia dilaporkan Siti Khusnul Khotimah melalui kuasa hukumnya Lenny Marlim, karena marah-marah dan melontarkan kalimat mengandung pencemaran nama baik saat protes ke kantor PT KNI.
Lucia sempat ditahan dengan alasan khawatir akan melarikan diri sekaligus menghilangkan barang bukti. Setelah laporan dicabut, ucap Argo, Lucia telah dilepaskan dari tahanan.
"Sudah dipulangkan," ujar Argo.
Ribut-ribut antara Lucia dengan pihak pengembang reklamasi terekam dalam video yang tersebar di sosial media.