TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan berhasil meringkus DA (39) seorang dukun cabul di kediamannya di kawasan Jalan Muhi No 4 RT 10 RW 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018) lalu.
Tim Satreskim Polres Jaksel meringkus DA setelah mendapat laporan dari salah satu korban yang mengaku disetubuhi pelaku dengan modus menghilangkan mahkluk gaib yang mengikutinya.
Diketahui dari modus tersebut DA berhasil menjebak tiga korban untuk mengikuti ritual cabulnya tersebut.
“Pelaku sudah berinteraksi dengan korban-korbannya selama tiga bulan terakhir, sementara setelah diinterogasi yang bersangkutan bekerja di bidang MLM sejak 2010.”
“Sambil menawarkan obat-obatan herbal pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada mahkluk gaib yang mengikuti korban dan harus dihilangkan agar tidak terhambat jodoh dan masa depannya. Untuk menghilangkannya harus melalui ritual atau upacara tertentu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Jaksel di Kebayoran Baru, Selasa (13/2/2018).
Baca: KPU Tindak Tegas Paslon yang Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos
Korban yang terperdaya kemudian mendatangi rumah pelaku dan diberitahu bahwa tidak ada cara lain untuk menghilangkan mahkluk halus itu selain dengan bersetubuh.
Namun saat pelaku meminta persetubuhan untuk kedua kalinya korban curiga kemudian melaporkan kepada kepolisian.
“Korban yang sadar kemudian melaporkan kepada kepolisian. Kami juga mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan praktik dukun seperti keris berukuran kecil, minyak, kopi serta pakaian yang dipakai sewaktu praktik,”katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.