TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siska Widiyanti (27) nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung Blok I RT 07 RW 05, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (12/2/2018) sekira pukul 13.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban, Sarminah (33) sedang berada di dalam rumah bersama anaknya.
Baca: Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Penumpangnya Diringkus Polisi di Bekasi
Kemudian tidak lama berselang, Siska datang untuk menanyakan apakah masih ada kos-kosan yang kosong di rumah tersebut.
"Setelah pergi meninggalkan lokasi karena tidak ada kamar yang cocok, pelaku kembali dan langsung masuk ke dalam rumah yang tidak dikunci sambil menodongkan pisau ke arah korban dengan tangan kanan," kata Kapolsek Koja Komisaris Agung Wibowo, Selasa (13/2/2018).
Baca: Cicilan Mobil Jadi Sebab Suami di Tangerang Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya
Pelaku yang mengancam korban agar diam dan menyerahkan barang berharga miliknya.
Kemudian pelaku mengambil paksa kalung emas yang dipakai korban hingga putus dan memasukkannya ke dalam tas.
"Setelah itu Siska menyuruh korban untuk menunjukkan tempat menyimpan barang berharga lainnya, sambil tetap menodongkan senjata tajam jenis pisau," kata Agung.
Korban yang takut lalu masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.
Baca: Dibakar Api Cemburu, Pria di Bogor Tusuk Mantan Istri dan Mertuanya Lalu Bakar Rumah dan Bunuh Diri
Namun oleh pelaku, pintu kamar didobrak hingga terbuka dan anak korban yang berada di dalam kamar, berlari keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan.
"Korban juga berteriak minta tolong sehingga didengar oleh warga sekitar. Pelaku yang kabur, dikejar warga hingga akhirnya tertangkap di samping pos RW. Setelah digeledah tasnya, ditemukan kalung milik korban dan senjata tajam yang digunakan," kata Agung.
Baca: Tiga Versi Soal Asal Usul Nama Tanjakan Emen, Cerita Ketiga Mendekati Kebenaran
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah kalung emas dan liontinnya seberat enam gram, dua lembar nota pembelian emas, satu buah pisau, serta satu buah tas jinjing warna merah.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Siska Nekat Membawa Pisau dan Dobrak Pintu untuk Mencuri