News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Dhawiya Sembunyikan Sabu 0,45 Gram di Dompet Mango Silver

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri pedangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida (memakai masker) dihadirkan saat rilis penangkapan narkoba di gedung Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Dhawiya Zaida ditangkap bersama tiga orang lainnya yaitu Seyhan, Chauri Gita, serta kekasih Dhawiyah bernama Muhammad saat melakukan pesta narkoba di rumahnya dikawasan Cawang, Jakarta pada Jumat (16/2/2018) dinihari dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram beserta sejumlah alat hisap dan barang bukti lainya. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya digerebek polisi saat mengonsumsi sabu bersama abangnya Seyhan serta istri Chairu Gita di rumah Elvy, Jalan Usaha No.18, Dewi Sartika, Cawang Jawa Timur kemarin.

Tim polisi yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menunjukan barang bukti penangkapan berupa 0,94 gram sabu, 2 buah alat hisab sabu, 9 buah cangklong, alumunium foil, timbangan elektrik dan 2 buah HP, Sabtu (17/2/2018).

0,49 gram sabu ditemukan sedang dikonsumsi putra, putri dan menantu Elvy Sukaesih.

Setelah diperiksa kembali, polisi menemukan 0,45 gram sabu di dompet milik Dhawiya.

"Dompet milik D di dalamnya masih ada 0,45 gram (sabu) bruto. Jadi di kamar D ini barang bukti sabu ada 2, yang pertama 0,49 gram yang digunakan bersama tiga tersangka diperoleh urunan. Kedua barang bukti sabu 0,45 yang kami sita dari dompet milik D," ujar Calvin.

Baca juga Sosok Dhawiyah Dimanja Orangtua

Dompet milik Dhawiya bermerk Mango berwarna silver. Dompet itu kecil dan kotak seukuran 9x9 cm.

Sabu yang ditemukan ada di resleting kecil depan.

4 tersangka Dhawiya, Muhammad, Seyhan, dan Chairu Gita terkena Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun serta denda Rp. 1-10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini