TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018), pukul 10.00 WIB.
Tiga pimpinan perusahaan itu akan duduk di kursi terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Sidang ini baru digelar pertama kali, padahal kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus tersebut lengkap sejak awal Desember 2017.
Fakta-fakta menarik sidang kasus First travel yang sudah dihimpun TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber:
1. Para korban tiba di Pengadilan Negeri Depok sejak pukul 08.30 WIB
Para korban yang hadir ini tergabung dalam komunitas korban First Travel.
Mereka sudah bersama-sama mengawal sidang PKPU First Traveldi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka juga untuk menuntut keadilan atas perbuatan para tersangka.
Mereka ingin mengetahui dan menonton langsung perkembangan kasus yang merugikan mereka, sehingga bela-bela datang sejak pagi hari.
Para korban yang datang berasal dari Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya.