News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituduh Memukul, Seorang Remaja Kehilangan Jarinya Akibat Tebasan Celurit

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FH, pria berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan RF (19), R (22), dan AB (12) di Cildeug, Tangerang Selatan, Senin (19/2/2018).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, ketiga pelaku telah diringkus.

Pengungkapan berawal dari laporan kakak FH kepada kepolisian setempat pada 7 November 2017 lalu.

Baca: Beredar Video Habib Rezieq Bersiap Meninggalkan Arab Saudi

"AH kakak korban melapor ke pihak kepolisian," ujar Alex melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2018).

Kejadian bermula saat RF, R, dan AB, menghampiri FH, Sabtu (21/10/2017) lalu, di Perumahan Palem Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.

"Saat korban sedang nongkrong bersama temannya di TKP, tersangka muncul dan menuduh FH telah memukul teman pelaku," ujar Alex.

Lantas ketiga pelaku memukuli korban dan saksi dengan celurit.

Baca: Seorang Ibu Di Garut Tega Menyetrika Tubuh Anak Kandungnya

Dalam pengeroyokan tersebut, korban sempat melindugi dirinya dari serangan celurit yang diarahkan oleh para tersangka.

"Celurit yang diarahkan ke kepala korban sempat ditangkis dengan tangan korban. Sehingga mengenai telapak kiri korban hingga sobek dan jari manisnya harus diamputasi dan korban cacat permanen," ujar Alex.

Alex mengatakan, ketiga pelaku kini mendekam di Mapolres Tangerang Selatan.

Baca: Seorang Kontraktor Ditemukan Terikat Dengan Mulut Dilakban Usai Ambil Uang Rp 18 Juta

Polisi mengamankan celurit yang digunakan untuk penyerangan dan baju bernoda milik darah korban.

Polisi akan berkoordinasi dengan Bapas Kemenkumham dan P2TP2A karena terdapat salah satu tersangka yang masih berusia 14 tahun.

Para tersangka telah melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman sampai lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini