Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga yang bermukim di sekitaran Kemang, Jakarta Selatan, merasa terganggu dengan tempat hiburan malam yang melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Mereka beralasan bahwa masih banyak pengunjung yang berkeliaran dan membuat kegaduhan di sekitaran permukiman warga.
Menurut Kapol Pos Sub Sektor Kemang, Aiptu Fuad Haidir mengungkapkan bahwa peraturan daerah (Perda) semestinya harus ditaati oleh seluruh tempat hiburan malam untuk mencegah perilaku yang mengacu ke arah kriminal.
Baca: Ahok Diminta Hakim Untuk Hadir Dipersidangan Usai Agenda Pembuktian
"Perda itu mengatur jadwal buka tutup tempat hiburan. Hari biasa tutup paling lambat jam 2 sudah harus bersih. Kalau hari libur harus jam 3 (pagi)," kata Aiptu Fuad, Rabu (21/2/2018).
Pasalnya, tindak kriminal antar pengunjung acapkali terjadi lantaran tidak ditaatinya Perda yang berlaku oleh tempat hiburan malam itu.
"Kami sering mendapat pelaporan ada yang berantem atau ke bacok. Bulan Desember kemarin saling berantem menggunakan sajam," ujarnya.
Menurutnya, bahwa tempat hiburan malam tersebut berdekatan dengan permukiman warga sehingga kegaduhan pun tak terelakkan.
"Di kawasan Kemang itu sebenarnya lokasi hiburan yang terlalu dekat dengan warga. Di sekitar sini udah ada sekolahan ada masjid juga," tukasnya.
Agar tidak terjadi benturan dengan warga sekitar, pihak Kelurahan Bangka memediasi pihak-pihak yang berkepentingan untuk membicarakan masalah ini.
"Sudah ada kesepakatan dengan Dinas Pariwisata, Kasatpol PP, Pemuka Masyarakat sini, sama para pengusaha dimediasi oleh pak Lurah sendiri. Kami dari pihak kepolisian mendukungnya," pungkasnya.
Namun, warga tetap mengawasi tempat-tempat hiburan malam. Apabila ada yang melanggar, warga tak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib.
"Jika masih melanggar juga, kita langsung melakukan penyegelan yang membuat surat izinnya dicabut," ujarnya.
Pihak kepolisian, lanjut Aiptu Fuad, pun tidak akan memihak kepada siapapun. Polisi hanya mengamankan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pengusaha tempat hiburan malam punya usaha kita dukung. Kalau mengganggu masyarakat jangan," katanya.