News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peneror Ustaz di Bekasi Dikenakan Pasal Berlapis

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus peneror uztad di Bekasi diproses polis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneror Ustaz Ridwan Syakir di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dijerat pasal penipuan dan UU RI tentang perlindungan anak.

Berdasarkan penyidikan, MF (35) yang datang bersama WN (14) berniat menipu Ridwan dengan membawa surat keterangan palsu dengan maksud meminta uang.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara menepis anggapan bahwa MF menyerang Ridwan karena untuk meneror.

Baca: Remaja Ini Diperiksa Polisi Setelah Bikin Geger Warga karena Bisa Bertelur

Menurut dia, kedatangan MF bersama WN bermaksud untuk melakukan penipuan.

"Tersangka telah melakukan aksinya berkali-kali di daerah Jambi, Padang, Medan, Cilegon, Bekasi dan Jakarta," kata Candra di Mapolrestro Bekasi Jalan Ki. Hajar Dewantara Nomor 1, Cikarang Utara, Kamis (22/2/2018).

Candra mengatakan, modus tersangka adalah membawa surat pindah agama untuk meminta sumbangan ke sejumlah mesjid dan pemuka ulama.

Pelaku mengaku sebagai mualaf yang kehabisan uang saat dalam perjalanan.

"Jadi pelaku ini ke wilayah Tambun, saat mencoba minta sumbangan, hendak menipu, tidak dikasih. Sempat marah-marah lah. Tapi tidak ada penyerangan ke ustaz, saya pastikan juga dia bukan orang gila yang ramai dibicarakan," jelas Candra.

Tidak hanya menipu, anak yang dibawanya kemana-mana untuk menipu, WN (15), ternyata korban penculikan.

Pelaku ternyata telah menyulik WN dari rumahnya di Jalan Flamboyan Merah Blok B, Cluster Udayana, Pasar Kemis, Jatiuwung, Tangerang, Bantensejak Desember 2016.

Bahkan, kata dia, pelaku sempat mencabuli WN.

"WN sendiri takut, dia akhirnya mau saja ikut pelaku menipu," katanya. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Peneror Ustaz di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini