News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Istri di Jakarta Utara Syok Lihat Video Mesum Suami Bareng Anak Tirinya di Handphone

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi video mesum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbuatan bejat Ahmad Satibi (40) yang tega menodai putri tirinya berinisial NF (15), membuat pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu berurusan dengan petugas berwajib.

Aksi tidak senonoh Satibi bermula saat ia pulang ke rumah kontrakannya di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Ketika itu sang istri, TM (43) tidak ada di rumah dan tinggal korban sendirian.

“Pada saat pelaku tiba di rumahnya, pelaku melihat korban sedang asyik bermain handphone,” ujar Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto, Kamis (22/2/2018).

Baca: Ketahuan Selingkuh, Seorang Istri di India Potong Alat Kelamin Suaminya Saat Sedang Tidur

Ahmad Satibi, ayah yang tega menodai anak tirinya berinisial NF. (Warta Kota/Junianto Hamonangan) ()

Melihat hal itu, niat jahat pelaku pun timbul. Satibi lalu mengeluarkan jurus rayuan dengan ajakan ‘main yuk’.

Korban yang diam dan tidak memberikan respon, justru membuat pelaku semakin beringas.

Pelaku kemudian melucuti satu per satu pakaian korban hingga tidak menyisakan sehelai benang pun dan melakukan hubungan intim.

“Pada saat itu pelaku berhasil menggauli korban,” katanya.

Namun aksi bejat pelaku berhasil terbongkar setelah sang istri memergoki adanya rekaman video adegan mesum tersebut di handphone pelaku.

Tanpa pikir panjang TM kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Priok.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban. Pelaku pernah menggauli korban satu tahun yang lalu,” ungkapnya.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani proses pemeriksaan.

Selain itu Polisi juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingat korban masih dbawah umur.

Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (jhs)

Penulis: Junianto Hamonangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini