TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (26/2/2018) masih menjadi perbincangan menarik.
Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan yang menjadi terdakwa dihujani caci maki oleh korban penipuan.
Ketiga terdakwa, yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di PN Depok sekira pukul 10.00, dengan mobil tahanan Rutan Cilodong.
Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki turun terlebih dahulu, dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan dengan kawalan ketat.
Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan dan dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.
Seharusnya, agenda sidang hari ini para terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan
Namun, pihak pengacara di ruang sidang menyatakan mereka tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu pengacara terdakwa, Puji Wijayanto, di ruang sidang PN Depok, Senin siang.
Puji mengatakan, mereka hari ini menyampaikan surat perihal permohonan penjualan aset para terdakwa.