News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Korban First Travel Mengamuk: Dasar Penipu, Tidak Tahu Malu

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur First Travel Anniesa Hasibuan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Caci maki ratusan korban penipuan First Travel kembali mewarnai sidang kedua kasus penipuan calon jemaah umrah di PN Depok, Senin (26/2) pagi.

Cacian terdengar saat tiga terdakwa yang merupakan bos First Travel masuk ke dalam ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat.

Ketiga terdakwa itu adalah pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Baca: Menghilang 4 Hari di Kawah Merapi, Warsito Bertahan Hidup dengan Makan Rumput dan Minum Air Hujan

Di perusahaan First Travel, Andika menjabat direktur utama. Istrinya Anniesa menjabat direktur. Sedangkan Kiki menjadi direktur keuangan.
Dengan wajah tenang dan sesekali mengumbar senyum ketiganya terlihat santai memasuki ruang sidang.

"Maling, penipu. Bakalan dibalas Tuhan lu semua. Dasar maling, dasar penipu, gak tahu malu," teriak para korban saat ketiganya masuk ke ruang sidang.

Para korban yang sudah menunggu di dalam ruang sidang sambil membentangkan poster tampak geram melihat ketenangan tiga terdakwa.

"Menghadap sini lu, woi penipu. Biar gue ludahin muka lu," kata ibu salah seorang korban penipuan.

"Kalian para maling dan penipu, pasti masuk neraka. Neraka sudah menunggu kalian," kata Ani, korban penipuan lainnya.

Baca: Sebelum Ditusuk Berkali-kali, Lampu Kamar Juragan Bakmi Sempat Dimatikan oleh Keponakannya

Sebelumnya saat ketiga terdakwa datang di PN Depok, sekira pukul 10.00 dengan mobil tahanan Rutan Cilodong, Andika sempat dikejar salah satu lelaki gondrong korbannya.

Begitu Andika turun, pria yang belakangan diketahui bernama Kosasih (38), warga Bekasi, itu merangsek mendekati Andika. "Bunuh diri aja lu Andika. Hei Mo**et," ujar Kosasih geram.

Riuh

Jika saat masuk ruang sidang, para terdakwa terlihat tenang dan bahkan tersenyum, tidak demikian saat mereka duduk di kursi terdakwa.

Anniesa terlihat sempat menangis. Ia berusaha menahan air matanya saat para korban sekaligus para jemaah yang hadir dipersidangan tak henti-hentinya menghujat ketiganya.

"Woi, maling..maling..maling..", " Anniesa, balikin duit saya Anniesa," teriak para korban.

Ruang sidang pun menjadi riuh dengan suara cacian dan makian yang ditujukan kepada ketiga terdakwa. Anniesa terlihat duduk diapit oleh Andika dan Kiki.

Suasana ruang sidang semakin tidak kondusif, pasalnya para korban terus berteriak menghujat ketiganya.

Anniesa yang mendengar hujanan serta cacian tersebut akhirnya tak kuasa menahan tangis. Air matanya menetes.

Penjualan aset

Sidang kemarin, mengagendakan mendengar keterangan pihak penasihat hukum terdakwa terkait apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. ternyata mereka tidak mengajukan eksepsi. "Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu penasehat hukum terdakwa, Puji Wijayanto.

Namun pihak terdakwa mengajukan surat untuk menjual aset klien mereka. Hal itu disampaikan Puji usai mengatakan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.

Dalam kesempatan itu pula, Puji merinci aset yang dimiliki kliennya berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko.

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," kata Puji.

Hakim juga sempat bertanya apakah surat tersebut sudah diajukan sebelumnya kepada pihak Kejaksaan.

Puji mengatakan akan menyampaikan hal tersebut dalam persidangan. Ia lalu memberikan salinan surat permohonan penjualan aset milik terdakwa kepada Hakim Subandi dan Jaksa. Hakim Subandi, kemudian meminta pendapat jaksa soal hal ini.

Namun, jaksa tidak dapat langsung memberikan persetujuan. Sebab, sebagian aset ada yang merupakan barang bukti.

Kemudian, ada beberapa aset lain terdakwa yang dimiliki atas nama orang lain. Sehingga, aset-aset milik terdakwa tidak dapat langsung dijual.

"Oleh karena itu kami harus menunggu proses pemeriksaan saksi yang terkait barang bukti itu. Demikian Yang Mulia," ujar jaksa.

Hakim Ketua Subandi kemudian menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyikapi soal penjualan aset ini dan menyerahkan ke kejaksaan.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pada Senin 5 Maret 2018 atau pekan depan.

Tidak mendesak

Usai sidang, Kordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus First Travel, Heri Jerman menuturkan, ada sejumlah alasan mendasar mengapa pihaknya menolak permohonan kuasa hukum tiga terdakwa bos First Travel untuk menjual aset mereka yang kini disita JPU sebagai barang bukti.

"Mesti ditelaah betul, apakah menjual aset mereka tersebut adalah hal mendesak atau tidak. Saya kira tidak," kata Heri di depan Gedung Kejari Depok.

Menurutnya, sesuai aturan, ada beberapa hal syarat mendasar untuk dapat menjual aset sitaan dalam kasus ini, guna menentukan apakah hal itu mendesak atau tidak.

"Aset yang bisa dijual syaratnya diantaranya adalah dimana barang atau aset cepat rusak, berbahaya atau perawatannya memberatkan. Dan semua aset itu tidak ada yang memenuhi salah satunya," kata Heri.

Heri mengatakan, dalam persidangan kasus yang menjerat tiga terdakwa bos First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, akan ada sedikitnya 90 saksi dari pihaknya yang akan dihadirkan di persidangan.

Hal itu, kata Heri, sebagai upaya pihaknya di depan Majelis Hakim untuk membuktikan adanya penipuan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan ke tiga tersangka yakni Andika, Anniesa, dan Kiki.

"Jadi ada sekitar 90-an saksi yang akan coba kita hadirkan di persidangan ini. Ini memang akan memakan waktu panjang, tapi kami upayakan cepat," kata Heri.

Menurutnya, JPU bersama Majelis Hakim dan Kuasa Hukum tiga terdakwa sudah berkomitmen bahwa proses persidangan kasus First Travel ini akan selesai paling tidak dalam 5 bulan atau paling lambat Juni mendatang.

"Karena itulah mulai pekan depan, sidang digelar sepekan dua kali," kata Heri.

Dengan begitu, kata dia, dimana setiap sidang akan menghadirkan sekitar 5 saksi dari pihaknya, maka diharapkan pemeriksaam saksi dari JPU yang jumlahnya 90 saksi lebih, akan rampung sekitar dua atau tiga bulan.

"Setelah itu dilanjutkan agenda selanjutnya," kata dia.

Menurut Heri, dari sekitar 90 an saksi yang akan dihadirkan pihaknya termasuk adalah dua artis ternama yakni Syahrini dan Vicky Shu.

"Dua artis ini Syahrini dan Vicky Shu, dipakai oleh terdakwa untuk mempromosikan travelnya yang ternyata penipuan. Karenanya kedua artis ini akan kita mintai keterangannya di pengadilan," kata Heri. (bum/tribun/yud)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini