TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Kota menyatakan, tengah melobi Rumah Sakit Hermina, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk membantu proses amputasi jari Atika Nafitasari (26), buruh pabrik di wilayah setempat yang mengalami insiden kecelakaan kerja.
Sebab BPJS Ketenagakerjaan masih terganjal pada standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Tahun 2016 lalu, rumah sakit yang menangani pengobatan Atika menyatakan bahwa dia telah sembuh.
Namun pada 2017, ujung jari tengah sebelah kanan yang sempat terpotong kemudian menimbulkan luka baru.
Kukunya tumbuh menyamping dan menembus kulit, sehingga menimbulkan luka.
"Dari rumah sakit sudah menerbitkan pernyataan medis bahwa yang bersangkutan sudah sembuh," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Eni Purwanti.
Meski demikian, kata Eni, pihaknya bakal mendatangi dokter bersangkutan dan pihak manajemen perusahaan untuk mengonsultasikan persoalan Atika.
Baca: Kadis Bina Marga Akui Flyover Puri Mansion Tak Berizin
Eni menyatakan, pihaknya telah menanggung biaya pengobatan Atika dengan total biaya mencapai Rp 15 juta.
"Kami juga memberikan uang santunan cacat Rp 5 juta lebih," ujarnya.
Menurut dia, penanganan terhadap pasien Atika terutang dalam dokumen Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja nomor JKKK0120177-6495157921.
Atika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2016.