News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadis Bina Marga Akui Flyover Puri Mansion Tak Berizin

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

puri mansion apartment

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faisal membenarkan tak berizinannya flyover puri mansion apartment. 

Flyover penghubung antara Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORRW2) dengan Apartemen Purimansion itu padahal sudah nyaris rampung dibangun. 

"Clear," ungkap Yusmada lewat pesan singkat ketika ditanya terkait kebenaran berizin atau tidaknya flyover dari surat yang diterbitkan Dinas Bina Marga.  

Dalam isi surat diketahui PT Agung Sedayu Group selaku pelaksana proyek tidak memiliki Ijin Membangun Prasarana (IMP) atas pembangunan jalan layang di Kampung Tanah Koja RT 13/2, Kelurahan Pondok Randu, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Baca: Tawuran Pelajar Pecah di Perbatasan Depok, Seorang Siswa Terluka Disabet Celurit

Tercatat, Surat Permohonan IMP belum diajukan pihak kontraktor hingga tanggal 6 Desember 2017 kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

Akibatnya kini Dinas Bina Marga telah mengirimkan Surat Penghentian Pekerjaan kepada PT Agung Sedayu Group Apartement Puri Mansion.

Tapi terkait langkah ataupun sanksi yang bakal diberikan kepada PT Agung Sedayu Group, Yusmada enggan menjawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini