TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting mengumandangkan takbir sebanyak tiga kali, Jumat (2/3/2018).
"Allahuakbar... Allahuakbar... Allahuakbar....," ujar Jonru dengan suara lantang.
Kumandang takbir itu kemudian disambut dengan riuh oleh para pendukungnya yang datang mengawal persidangannya.
Para pendukungnya, diantaranya Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat pun terus mengawal jalannya sidang Jonru.
Baca: Fadli Zon Bakal Laporkan Fitnah dan Hoaks Ananda Sukarlan ke Bareskrim Polri Sore Ini
"Apapun hasil vonis hari ini kami tetap terus mengawal Jonru," ujar anggota API, Jimmy Al Aprilian saat hadir di persidangan.
Hari ini Jon Riah Ukur akan menjalani sidang vonis putusan di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Jonru didakwa secara berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Sebelum Memulai Persidangan Jonru Kumandangkan Takbir, Allahu Akbar!