TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan pengendara yang mendengarkan musik dan merokok di jalan tidak akan ditilang.
Halim mengatakan, tak ada larangan bagi pengendara merokok atau mendengarkan musik saat dalam perjalanan.
"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, Saya ulang lagi, tidak ditilang," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/3/2018).
Baca: Nyetir Mobil sambil Dengarkan Musik Enggak Ditilang, Bagaimana Pemotor?
Namun, polisi bisa menindak pengendara yang lalai saat mengemudi.
Hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan orang lain.
"Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan. Terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja," ujarnya.
Halim menerangkan menganggu konsentrasi yang dimaksudnya, yakni mengendarai kendaraannya secara tidak wajar seperti berjalan secara zig-zag ataupun melanggar rambu yang bisa menyebabkan kecelakaan