TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ayuti Ekaputri saksi persidangan bos First Travel sempat menanyakan soal harga murah keberangkatan umrah kepada Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Pada saat itu, Ayuti sempat menaruh curiga terkait harga biaya umrah yang sangat murah dari First Travel ketimbang agen Travel lainnya.
Bahkan, harga yang ditawarkan First Travel hanya Rp 14,3 Juta, setengah harga dari agen travel lainnya.
"Saya sempat bertanya kepada Bu Kiki, 'Bu, kok First Travel bisa murah banget ya harganya? Beda dari agen travel lainnya yang harganya rata-rata Rp 20 jutaan?'," ungkap Ayuti Ekaputri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018).
Saat itu, kata Ayuti, Kiki menjawab dengan santai.
Baca: Selain Bayar Izin 50 Juta, Pemohon Izin Lingkungan Juga Diminta Biaya Paraf Rp 10 Juta
"Logis aja bu. Jelas lebih murah karena kita nunggu satu tahun. Boking pesawat 1 tahun sebelumnya jadi bisa lebih murah. Pesawat kita carter, hotel kita carter, jadi kaya grosiran."
"Coba aja ibu boking barang atau jasa di agen travel lain, kalau waktu berangkatnya lama pasti jadinya murah. Jadinya beda dengan agen lainnya. Kami lebih murah," papar Ayuti menirukan jawaban Kiki.
Diketahui, Ayuti merupakan agen kemitraan First Travel yang membawahi 351 orang calon jemaah warga Bengkulu.
Secara otomatis, 351 orang calon jemaah batal berangkat untuk menunaikan ibadah umrah.
Persidangan kali ini menghadirkan 9 orang saksi yang terdiri dari 7 orang agen Travel dan 2 calon jemaah First Travel.
Sementara itu, Direktur Utama Andika Surahman dan istrinya, Annisa Hasibuan didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.