News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek Hanya Berlaku pada Pukul 06.00-09.00 WIB

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerbang tol Cikarang Utama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai minggu depan tepatnya, 12 Maret 2018 akan berlaku tiga kebijakan di ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengurangi kemacetan.

Tiga aturan tersebut hanya berlaku hanya di jam padat pada pagi hari yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, dari Senin hingga Jumat.

Kebijakan yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 ini berlaku selama pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono menegaskan tidak hanya untuk kendaraan pribadi tapi ada juga aturan untuk angkutan barang.

"Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur," ucap Bambang, di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Baca: Polisi Lebih Mudah Menilang Pelanggar Ganjil-genap Ketimbang 3 in 1

Adapun peraturan meliputi skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang berlaku pada Gerbang Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta.

Kedua pembatasan angkutan barang golongan 3, 4 dan 5 (2 arah).

Sedangkan peraturan ketiga yaitu Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.

Untuk membantu masyarakat yang kendaraanua tidak boleh melaju karena ada aturan ganjil genap telah disiapkan kantung- kantung parkir di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp10 ribu.

Lalu disiapkan juga bus Transjabodetabek premium sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini