News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Datang ke Polisi, Deni Mengaku Refleks Lempar Rokok ke Orangutan di Kebun Binatang Bandung

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengelola Kebun Binatang Bandung memperlihatkan foto orang yang diduga melempar rokok ke orangutan yang ramai dibicarakan di media sosial, di kandang orangutan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (8/3/2018). Pihak pengelola Kebun Binatang Bandung memutuskan akan melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian dengan menyertakan hasil rekaman kamera pengawas sebagai bahan laporan. Pihak pengelola berharap pelaku untuk segera menghubunginya sebelum polisi bertindak. Meminta pelaku untuk meminta maaf secara terbuka ke warga dunia agar perbuatannya tak ditiru masyarakat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Gerakannya memegang sebatang rokok, mengangkatnya ke bibir, menghisap dan mengeluarkan asapnya hampir mirip dengan pola prilaku manusia.

Penyebabnya, kata Kepala Tim Kesehatan Kebun Binatang Bandung Dedi Tri Sasongko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Jumat (9/3), karena Orang Utan memiliki gen yang 97 persennya menyerupai manusia.

Lantas, bagaimana Ozon bisa merokok dengan gerakan tubuh yang nyaris sempurna mirip manusia.

"Mungkin karena mencontoh prilaku pengunjung karena Orang Utan ini termasuk mamalia paling pintar dibanding mamalia lainnya. 97 persen gennya menyerupai manusia, jadi bisa pelajari sesuatu dengan cepat," ujar Dedi.

Kebun Binatang Bandung memiliki enam koleksi Orang Utan.

Ozon sendiri sudah berada di Kebun Binatang Bandung sejak 2003 dan berusia 23 tahun.

DItanya sejak kapan Ozon mulai merokok, Dedi mengaku sebelumnya belum pernah melihat Ozon merokok.

"‎Saya baru lihat kali ini saja. Kami juga memang belum memasang CCTV sehingga kami belum tahu apakah sebelumnya pernah merokok atau tidak," ujar Dedi.

Lantas, ditanya lagi soal ada larangan merokok di Kebun Binatang, ia mengaku tidak ada larangan untuk itu.

"Kalau larang memberi makanan atau apapun tidak boleh. Ke depan kami akan kaji larangan merokok di area kebun," ujar dia.

Perbuatan Deni diatur di Pasal 302 ayat 1 KUH Pidana. Pasal itu mensyaratkan kondisi hewan terluka atau mengalami gangguan kesehatan karena perbuatan manusia. Namun, Dedi menyebut tidak ada luka dan gangguan kesehatan pada Ozon.

"Setelah peristiwa pelemparan rokok, kami tim kesehatan memantau kondisi kesehatan pola prilaku Ozon. Untuk respirasi (pernafasan) normal dan luka di tangan oleh api rokok tidak ada," ujar Dedi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan proses pemeriksaan pada Dedi akan terus dilakukan. Namun, polisi tidak menahan Dedi dan masih harus wajib lapor.

‎"Prinsipnya Polda serius tanggapi masalah ini, termasuk yang kasus serupa di Taman Safari, Bogor, pengunjung memberi miras pada hewan pelakunya diproses," kata Agung. Kapolda menghimbau masyarakat untuk menjaga etika saat berkunjung ke Kebun Binatang atau dimanapun berada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini