TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus robohnya Bkisting Pierhead atau penyanggah cor proyek pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang- Kampung Melayu di Jalan Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, memulai babak baru.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra menerangkan sejauh ini, sudah ditetapkan dua tersangka dalam insiden tol Becakayu terjadi pada Selasa dini hari, 20 Februari 2018, yang membuat ketujuh pekerja harus dilarikan ke RS Polri dan RS Universitas Kristen Indonesia.
Kini, pengusutan kasus itu, memulai babak baru. Tony mengatakan, pihak Polda Metro Jaya bersama dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk satuan tugs.
"Terkait nanti apakah ada unsur korupsi atau unsur lain-lain sabotase ini kan' ada tim satgas gabungan dari KemenPUPR bersama Polda Metro Jaya," ujar Tony di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Tony menerangkan, penyelidikan tetap berlanjut. Tapi, belum dapat disimpulkan bahwa terdapat tindak pidana korupsi dalam insiden robohnya penyanggah cor Tol Becakayu.
"Belum bisa disimpulkan apakah ada korupsi, belum bisa disimpulkan," ujarnya.
Tony mengatakan, ada instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis agar seluruh jajaran Polres membuat posko pengamanan proyek infrastruktur. Paling tidak, ucap Tony, untuk meminimalisir kalau ada pekerja proyek yang lalai.
"Untuk mengawasi seluruh proyek-proyek infrastruktur di wilayah DKI dan sudah berjalan kita seluruh petugas dari polres jajaran semuanya melakukan pengawasan proyek infrastruktur yang berjalan," ujarnya.