TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, diperiksa anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Pemeriksaan terkait pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas kebijakannya menutup ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sigit tiba di Kantor Ditreskrimsus sekira pukul 09.48. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinan. Tampak beberapa berkas dibawanya. Mereka enggan memberikan pernyataan.
Baca: Sopir Angkot Memaki Petugas saat Terjaring Razia di Jalan Bekasi Barat
“Ya kami diperiksa sebagai saksi,” kata Sigit melalui pesan singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Cyber Indonesia, melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2017 malam.
Pelaporan tersebut terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana ada dugaan tindak pidana dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Penulis: Mohamad Yusuf
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Periksa Wakadishub DKI Terkait Penutupan Jalan Jatibaru