"Saya datang kesini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya," ujar Deni.
Perbuatan Deni melanggar Pasal 302 KUH Pidana tentang penganiayaan ringan pada hewan.
Pasal 302 ayat 1 KUH Pidana menyatakan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahkarena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan."
"Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."
Simak videonya di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com berjudul Pelempar Rokok: Waktu Itu Saya Lihat Orang Utan di Kebun Binatang BandungSudah Merokok