TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Deni Junaedi (27) warga Jalan Gempol Sari, Kota Bandung angkat bicara mengenai aksinya di Kebun Binatang Bandung.
Dedi mengaku bukan orang pertama yang melempar rokok dalam keadaan menyala kepada Orang Utan bernama Ozon di Kebun Binatang Bandung.
"Waktu itu saya datang sama keluarga, sekitar jam 12 siang. Pas ke sana sepi karena ada pengunjung lain yang baru keluar (dari kandang orang utan). Tapi ada yang sama saya juga bawa kamera. Waktu itu saya lihat dia (Ozon) sudah dalam keadaan merokok," ujar Deni di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (9/3/2018).
Baca: Anis Matta: Makin Banyak Capres, Makin Baik
Ia mengaku kaget melihat orang utan bisa merokok layaknya manusia.
Ia dan anak serta istrinya hanya bisa tertawa saat melihat pola perilaku Ozon.
Bahkan, Ozon sampai menghabiskan rokok di tangannya kemudian membuang puntung rokoknya.
"Iya, dia ngerokok sampai habis puntungnya dibuang. Lalu dia masuk lagi ke tengah. Tapi tiba-tiba dia menghampiri kami (jaraknya sekitar 3 meter) dan menyodorkan tangannya ke arah kami, saya mikir mungkin minta rokok lagi, enggak saya kasih awalnya," ujar Deni.
Baca: Jasad Hari Darmawan Ditemukan Tengkurap dan Tersangkut di Bebatuan Sungai
Namun, Ozon tetap keukeuh menyodorkan tangannya ke Deni dari kejauhan.
Lama kelamaan, Deni memberikannya sebatang rokok.
"Mungkin mau merokok, tanpa pikir panjang saya reflek, keluarkan rokok menyalakannya dan melemparnya ke dia dan diambil dan dirokok. Saya lihat di sekitar kandang tidak ada larangan, tidak ada security. Saya enggak sadar ada pengunjung lain yang bawa kamera," ujar Deni.
Video rekaman Deni sedang melemparkan rokok viral di media sosial.
Deni datang sendiri ke Mapolrestabes Bandung sebagai bentuk pertanggung jawaban.
"Saya datang kesini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya," ujar Deni.
Perbuatan Deni melanggar Pasal 302 KUH Pidana tentang penganiayaan ringan pada hewan.
Pasal 302 ayat 1 KUH Pidana menyatakan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahkarena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan."
"Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."
Simak videonya di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com berjudul Pelempar Rokok: Waktu Itu Saya Lihat Orang Utan di Kebun Binatang BandungSudah Merokok