Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan jika Provinsi DKI Jakarta, merupakan satu-satu nya provinsi di Indonesia yang melarang profesi penarik becak.
"Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak, ditempat lain enggak ada, tidak ada satu provinsi yang melarang prosefi sebagai jasa becak," ujar Anies Baswedan, di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018).
Anies menjelaskan jika tidak ada Undang-undang ataupun pasal yang melarang seseorang berprofesi sebagai penarik becak.
"Hanya Perda di Jakarta dan Perda itu melarang keberadaannya. Jadi ini menurut saya bagian dari masa lalu," ujar Anies.
Selain itu Anies menjelaskan jika keberadaan becak saat ini di dunia telah menjadi tren baru transportasi ramah lingkungan.
Baca: Ini Dia Prototipe Becak Listrik Sumbangan Hanafi Rais
"Jakarta sudah berubah dan seluruh dunia ada tren baru mengenai alat transportasi ramah lingkungan, hemat energi, didunia menjadi trend, di Jakarta becak justru dilarang," ujar Anies.
Untuk itu Anies Baswedan direncanakan akan mengembalikan keradaan becak di Ibu Kota.
"Kita akan ikhtiar, seperti saya sampaikan dia (bejak) akan beroperasi ditempat-tempat yang membutuhkan terutama dilingkungan pemukiman kampung," ujar Anies.