News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Kapolri: Petugas Jangan Lakukan Tilang Selama Sosialisasi Aturan Ganjil Genap

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjil-Genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai berlaku hari ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan petugas tidak akan menilang pengendara yang melanggar dalam uji coba rekayasa lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek, Senin (12/3/2018) pagi.

Sebab tiga kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang diimplementasikan saat ini belum bersifat masif.

"Saya minta kepada anggota di lapangan untuk hindari sanksi tilang pengendara selama sosialisasi ganjil-genap," kata Tito di Mega Bekasi City.

Baca: Sedih! Tuannya Meninggal, Anjing Ini Masih Saja Duduk di Luar Rumah Sakit, Sudah 4 Bulan Menunggu

Tito meminta kepada Korps Lalu Lintas Mabes Polri untuk memberi pendekatan persuasif bagi pengendara golongan I yang kebingungan dalam aturan ganjil-genap mulai pukul 06.00-09.00.

Bagi pengendara yang bingung, sebaiknya dialihkan ke jalur arteri dengan berputar balik di pembatas jalan (barrier) yang dibuka sebelum gerbang tol.'

"Bagi pengendara yang tidak tahu dengan aturan ini diminta putar balik saja sambil diberikan pengarahan soal aturan ini," kata Tito.

Dalam kesempatan itu, Tito meminta kepada intansi terkait untuk membuatkan posko bersama untuk mengakomodasi masukan publik.

Tito meminta jangan sampai sosialisasi yang disampaikan hanya melalui media sosial, media massa dan media televisi saja.

"Sebaiknya dibuatkan posko untuk mengakomodasi masukan publik, karena mereka yang merasakan kebijakan ini," katanya.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.

Ketiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.

Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00 WIB. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini