TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis musik Ahmad Dhani berencana melaporkan balik orang yang melaporkan dirinya atas tuduhan ujaran kebencian, yakni Jack Boyd Lapian.
"Kami juga sudah mempunyai agenda itu sebenarnya (melaporkan balik), tinggal kami menunggu momentum saja. Kami akan membuat laporan balik terhadap pelapor terkait masalah itu," ujar penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Senin (12/3/2018).
Meski demikian, Hendarsam belum mau menjelaskan perihal apa yang akan dilaporkan.
Namun, pihaknya telah menyiapkan berbagai data untuk melaporkan Jack Lapian.
"Oh rahasia, jangan dibilang sekarang, nanti dia akan beres-beres lagi. Kami sudah siapkan, ya, kemungkinan ada wacana ke arah situ," katanya.
Baca: Kaesang Diam-diam ke Lamongan, Katanya Cari Pisang Goreng, Tapi Ternyata Ini yang Dilakukan
Sementara itu, Dhani akan mengikuti keputusan yang diambil tim penasihat hukum.
"Tergantung pengacara," ucap Dhani.
Adapun Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus Dhani telah lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini.
Baca: Penampilan Najwa Shihab saat Tanpa Makeup dan Wajah Lepek Jadi Sorotan Netizen
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera diadili.(Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Berencana Polisikan Balik Pelapornya ", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/18220061/ahmad-dhani-berencana-polisikan-balik-pelapornya.