News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penusukan Ustaz di Depok Jalani Pemeriksaan Observasi Psikologis di Rumah Sakit Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Vivi pelaku penusukan yang diduga kurang waras masih dalam pemeriksaan observasi psikologis Rumah Sakit Polri, Selasa (13/3/2018).

Diketahui Vivi menusuk Ustaz Abdul Rachman menggunakan pisau di leher sebelah kanan saat melakukan salat subuh di Masjid Darul Muttaqin , Perumahan Bumi Sawangan Indah I, Pengasinan, Sawangan, Depok.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (11/3/2018).

Setelah melakukan aksinya Vivi langsung diamankan oleh warga sekitar.

Baca: Sebar Foto Palsu Soal Orang Gila Aniaya Tokoh Agama, Begini Motif Pria Ini

Saat ditemui TribunJakarta.com, Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan pelaku masih dalam pemeriksaan observasi psikologis oleh tim Rumah Sakit Polri.

"Untuk saat ini pelaku masih belum bisa dimintai keterangan karena memang kondisinya belum memungkinkan, kita lebih mengutamakan terlebih dahulu pemeriksaan atau observasi psikologis yang dilakukan oleh tim Rumah Sakit Polri," ujar Kombes Didik Sugiarto di Polres Depok.

Namun pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan, mengumpulkan data-data dan sudah memeriksa lima saksi dalam kasus ini.

"Setelah data-data yang dilakukan cukup akan kita sesuai aturan hukum yang berlaku, penyidik sudah melakukan pemeriksaan lima saksi dan terus akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.

Pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku mengapa melakukan penusukan tersebut.

"Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui latar belakang apa yang menyebabkan pelaku menyerang korban," pungkasnya.

Pihak rumah sakit Polri masih membutuhkan waktu untuk memeriksa pelaku.

"Tentunya pihak rumah sakit Polri membutuhkan waktu yang cukup untuk melakan observasi kepada tersangka," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini