Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah mobil pick up penjual tahu bulat yang digoreng dadakan di Kota Bekasi dibawa kabur karyawannya sendiri.
Tersangka Deni dan Hermas yang jadi pelakunya diamankan tanpa perlawanan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Senin (12/3/2018) malam lalu. Sementara dua pelaku lagi MM dan RJ masih diburu polisi.
Kasus penggelapan dan pencurian kendaraan itu dialami Ahmad Syahrudi, pengusaha tahu bulat asal Jalan Lurah Namat RT 02/05, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pada Jumat (9/3/2018) lalu, Ahmad melaporkan tindakan kejahatan karyawannya itu ke Mapolsek Pondokgede.
Kepala Kepolisian Sektor Pondokgede Komisaris Suwari mengatakan, tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah kontrakannya.
Penangkapan mereka berdasarkan penyelidikan petugas dengan menggali keterangan korban dan saksi.
"Dari penyelidikan itu, kami mengidentifikasi tempat persembunyian tersangka di sana," kata Suwari pada Selasa (13/3/2018).
Suwari mengatakan, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa mobil pick up Suzuki Carry yang sempat digadai tersangka ke orang lain seharga Rp 140 juta.
Kepada tersangka, Deni dan Hermas kesal dengan Ahmad karena dikenal sebagai sosok bos yang pelit. Padahal keduanya baru sehari bekerja sebagai penjaja tahu bulat milik Ahmad.
"Mereka terkena hasut oleh pelaku yang buron yakni MM dan RJ. Kedua pelaku buron ini yang mendoktrin bahwa korban sosok bos yang pelit, karena mereka sudah lebih dulu bekerja dengan korban," jelas Suwari.
Baca: Sosok Mr H, Konglomerat Asal Kalimantan yang Disebut-sebut Kekasih Lengket Syahrini
Baca: Kiprah Keluarga Cendana Makin Mantap Berbisnis Properti
Baca: PKS Tunggu Keputusan Gerindra untuk Usung Prabowo Tantang Jokowi di Pilpres 218
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondokgede AKP Supriyanto menambahkan, empat tersangka kemudian membuat rencana untuk membawa kabur kendaraan Ahmad.
Uang hasil gadai kendaraan korban, kemudian dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.
"Korban sempat curiga karena tersangka tidak pernah setoran, dan mereka menghilang. Saat diselidiki rupanya digadaikan ke orang," kata Supriyanto.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.