TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta ikut menerapkan aturan memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang istrinya melahirkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengikuti aturan tersebut, dengan memberikan cuti selama satu bulan.
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah memberikan jenis cuti yang sama selama lima hari.
Baca: Egy Maulana Main di Kompetisi Liga yang Pernah Terlibat Skandal Mengerikan
"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita. Kebetulan sekarang cantolan dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kita sudah keluarkan Pergub-nya. Jadi kita sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan, kita beri fasilitas cuti untuk menemani istri," tutur Sandi di Balai Kota, Selasa (14/3/2018).
Pemprov DKI memberikan waktu selama empat minggu bagi PNS pria untuk cuti mendampingi istrinya melahirkan.
"Kita satu minggu sebelum kelahiran, dan tiga minggu setelah kelahiran," jelasnya. (*)