TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang meringkus Achmad Dani (44) di rumahnya di Jalan Mangga Ubi, RT 04/05, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno menuturkan, penangkapan buruh yang menyambi jualan sabu-sabu itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Kemudian setelah menghimpun informasi, kami pun mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Sabtu (17/3/2018).
Baca: BNN Sita Narkoba Jenis Sabu 51,4 Kg
Polisi mengamankan 11 paket narkoba kecil siap edar dengan total berat bruto 2,47 gram.
Satu timbangan elektrik juga dijadikan barang bukti dari hasil penangkapan.
Dani dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2), UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Polisi Tanah Abang Ciduk Achmad Dani karena Jual Sabu"
Penulis: Rangga Baskoro