TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Candri Widarta alias CW (60) berencana melaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum CW, Thomas Edison Rahimone mengatakan akan melaporkan LPAI ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap CW.
"Ada beberapa pihak yang kami klarifikasi untuk terkait kita laporkan. Yang pasti LPAI akan kita laporkan," ujar Thomas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Sementara itu, CW membantah telah melakukan penganiayaan terhadap lima anak asuhnya, yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).
Pihak CW meminta bukti visum, jika betul dilakukan penganiayaan terhadap kelima anak asuhnya.
"Bagaimana bisa visum tidak dilakukan kemudian menyatakan ada kekerasan. Ikuti saja proses ini dengan fair. Dan tentu kami akan ambil langkah hukum kedepan berkaitan dengan hal-hal ini," ujarnya.
Baca: Kembali Diperiksa Polisi, CW Serahkan Surat Serah Terima Hak Asuh Anak
Sebelumnya, CW dilaporkan ke polisi oleh LPAI.
Kasus bermula, setelah seorang pengasuh dan salah satu anak asuh Candri berinisial FA melapor ke polisi.
FA mengaku disekap di dalam beberapa hotel berbintang selama bertahun-tahun.
Penuturan FA, ia dilarang keluar hotel dan tidak disekolahkan.
Polisi menemukan lima anak diduga menjadi korban penelantaran dan penganiayaan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018).
Polisi sempat mengamankan CW, tapi status perempuan itu, masih sebagai saksi.