TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Teka-teki pembunuh perempuan berbusana abu-abu yang ditemukan di kawasan pertokaan Cibinong Griya Asri, terkuak.
Dua pelaku pembunuhan terhadap Yun Siska Rohani (29), ternyata kakak dan adik.
Salah seorang pelaku pembunuhan berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Baca: Prabowo Bilang Indonesia Bubar 2030, Ini Penjelasan Ahmad Muzani
"Pelaku sudah tertangkap, inisialnya FH dan FD," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita, Selasa (20/3/2018).
Yun Siska Rohani merupakan warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Korban merupakan karyawan bagian pemasaran perusahaan jasa penyelenggara pesta pernikahan.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan bahwa pada awalnya korban memesan taksi online di kawasan Jakarta Selatan menuju Hotel di Kawasan Jakarta.
Namun korban tak langsung diantarkan ke tempat tujuan, melainkan diajak berputar-putar sampai ke kawasan Tol Jagorawi.
"Kemudian saat di rest area daerah Sukaraja, korban dimintai uang Rp 20 juta dan dirampas barang-barangnya, namun saat itu korban tidak membawa uang yang diminta sehingga korban dicekik hingga tewas," ujarnya.
Dikatakannya bahwa saat itu jasad korban langsung dibuang di depan Perumahan CGA, Kabupaten Bogor.
Jasad Siska sendiri baru ditemukan warga sekitar sekira pukul 07.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap dua pelaku tersebut di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dini hari tadi.
"Ditangkap di rumahnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun," terangnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu roll lakban warna hitam, sebilah samurai kecil, satu pasang sepatu high heels warna hitam, satu pasang anting milik korban, dan lain sebagainya.
"Beberapa barang ada yang dibuang dan dijual, kalau yang dijual itu seperti ponsel," ucapnya.
Dicky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.
"Dua pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.