TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra mengatakan terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan kerja proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Mekayu (Becakayu) pada Selasa (20/2/2018) lalu.
"Ya ini (pemeriksaan) jalan terus," kata Kombes Tony kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3).
Ditanyakan terkait ada atau tidaknya indikasi korupsi dalam kejadian tersebut, Kombes Tony bilang bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan belum mengarah ke arah sana.
"Kita hanya menyelidiki kasus kelalaian dalam pengerjaannya, tidak ada kaitannya sama korupsi," kata Tony.
Kombes Tony mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan para saksi atas peristiwa tersebut. Selain itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca: Ganjar Pranowo: Selamat Ulang Tahun Tribunnews.com yang ke Delapan, Semoga Sukses
Dua tersangka tersebut yakni Kepala Pengawas Proyek Tol Becakayu dari PT Virama Karya, AS dan Kepala Pelaksana Lapangan dari PT Waskita, AA. Mereka dijerat dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Ini masih proses dan masih terus berjalan, kita masih dalami unsur kelalaian dalam pengerjaannya," ucap Kombes Tony.